PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 47
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Keran menara (tower crane) harus dilengkapi dengan: a. daftar atau alat sejenisnya yang dapat menunjukan perbandingan keseimbangan antara posisi berat muatan dan posisi bobot imbangnya; b. instalasi penyalur petir yang pembumiannya harus disatukan dengan pembumian keran menara (tower crane); dan c. penerangan yang cukup di sepanjang lengan (boom) jika dioperasikan pada malam hari. (2) Bobot imbang pada keran menara (tower crane) harus terpasang pada posisi vertikal dan mempunyai keterangan berat.
