PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 46
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Keran dinding (wall crane/jib crane) yang dipasang menggunakan pelat pasak pondasi tiang, harus ditempatkan dan dikaitkan pada pondasi secara kuat. (2) Dalam hal keran dinding (wall crane/jib crane) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digerakan dengan pengengkol oleh tenaga manusia, pengengkol harus dilengkapi: a. pasak pengunci dan ulir pengunci untuk menahan muatan yang digantung jika tuas pengengkol dilepas; dan b. rem untuk menahan turunnya muatan.
