PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 45
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
Keran lokomotif (locomotif crane) harus: a. dilengkapi dengan penyambung otomatis pada kedua ujung kereta angkutnya dan dapat dilepas dari setiap ujung sisinya; b. mempunyai ruang kemudi tersendiri dan/atau menyatu dengan kabin, dilengkapi tangga yang memiliki pegangan tangan; c. memiliki jarak antara meja putar dengan permukaan kereta angkut (gerbong) sebagai dudukan paling sedikit 35 cm (tiga puluh lima sentimeter); dan d. dihubungtanahkan (grounding) untuk keran lokomotif (locomotif crane) tenaga listrik.
