PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 44
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Keran angkat berpindah harus dilengkapi dengan akses keluar masuk berupa tangga tetap dari lantai sampai kabin Operator. (2) Keran angkat berpindah yang mempunyai batang penyangga (girder) ganda harus dilengkapi jalan penyeberangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling sedikit 45 cm (empat puluh lima sentimeter) lebarnya di sepanjang kedua sisi jembatan; b. pada kedua ujung jembatan dapat mempunyai lebar paling sedikit 38 cm (tiga puluh delapan sentimeter); dan c. sepanjang sisi jalan kaki yang terbuka harus diberi pagar pengaman dan pengaman pinggir (toeboard).
