PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 41
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Keran angkat yang menggunakan alat pengendali remote control/pendant tersebut harus:
a. dilengkapi dengan peralatan pengatur gerakan kabel; dan b. memiliki penanda arah yang jelas, sesuai gerakan muatan/barang. (2) Keran angkat yang dioperasikan dengan sistem pengendali dari ruang kontrol, sistem pengendali harus dilengkapi monitor yang memberikan informasi pengoperasian.
