Pasal 40
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Rumah motor listrik (stator) pada keran angkat harus terbuat dari baja tuang dengan faktor keamanan paling rendah 8 (delapan) dan poros motor listrik harus terbuat dari baja paduan dengan faktor keamanan paling rendah 5 (lima). (2) Keran angkat dengan penggerak motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi: a. rem otomatis yang mampu menahan muatan pada tromol gulung (drum) tali kawat baja, jika muatan dihentikan; b. sistem yang dapat mengembalikan secara otomatis tuas atau tombol pengoperasian pada posisi netral, jika tuas atau tombol tersebut dilepaskan; c. alat pembatas otomatis yang dapat menghentikan tenaga tarik beban, jika muatan/barang melewati batas tertinggi yang diizinkan dan melebihi beban kerja yang diizinkan; d. rem yang secara efektif dapat mengerem paling rendah 1,25 (satu koma dua lima) beban kerja maksimum yang diizinkan; dan e. alat otomatis yang dapat memberi tanda peringatan yang jelas selama pengoperasian.
