PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 39
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Keran angkat yang menggunakan roda dan beroperasi di atas landasan harus memiliki outrigger untuk menjaga kestabilan yang kuat, rata, stabil dan memenuhi standar. (2) Landasan sebagai tumpuan harus kuat, rata, stabil dan memenuhi standar.
