Pasal 42
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Kabin Operator yang digunakan pada keran angkat harus: a. dirancang untuk memudahkan pandangan Operator pada daerah pengoperasian; b. memiliki jendela pada semua sisinya yang dapat dibuka ke atas dan ke bawah serta pintu yang dapat dibuka ke arah ke luar; dan c. dilengkapi dengan atap pelindung dan sabuk pengaman. (2) Ruang kontrol yang digunakan pada keran angkat harus: a. berada pada posisi yang dapat melihat keran angkat; b. memiliki dinding bagian depan dari bahan yang transparan; dan c. memiliki ventilasi dan penerangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. (3) Kabin Operator dan ruang kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus dilengkapi alat pemadam api ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. (4) Kabin Operator dan ruang kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilarang dimasuki oleh orang yang tidak berwenang.
