PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 36
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Rantai yang digunakan untuk pengangkatan harus: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau standar yang berlaku; b. mempunyai faktor keamanan paling sedikit 4 (empat) kali beban maksimum; c. diganti jika:
- salah satu mata rantai mengalami perubahan panjang lebih dari 5% (lima persen) dari ukuran panjang mata rantai semula;
- pengausan mata rantai satu sama lainnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari diameter rantai semula. (2) Rantai pada blok rantai pengangkat (chain block) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dibuat dari besi tempa atau baja tempa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku; b. memiliki faktor keamanan paling sedikit 5 (lima); dan c. jenis dan ukuran rantai yang digunakan harus sesuai dengan sproket. (3) Rantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinormalisir secara berkala untuk mengembalikan struktur logam/metal pada kondisi semula setiap: a. 6 (enam) bulan untuk rantai berdiameter tidak lebih dari 2,5 mm (dua koma lima milimeter); b. 6 (enam) bulan untuk rantai yang digunakan untuk mengangkut logam cair; dan c. 12 (dua belas) bulan untuk rantai selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b. (4) Rantai dilarang: a. dipukul walaupun untuk maksud meluruskan atau memasang pada tempatnya; b. disilang, dipelintir, dikusutkan, untuk dibuat simpul; c. ditarik bila terhimpit beban;
d. dijatuhkan dari suatu ketinggian; e. diberi beban kejutan; dan f. digunakan untuk mengikat muatan/barang. (5) Rantai yang rusak dapat digunakan kembali setelah dilakukan perbaikan oleh orang yang memiliki kompetensi di bidang perbaikan rantai.
