PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 35
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Tali serat sebelum digunakan dan selama dalam pemakaian harus diperiksa. (2) Tali serat dilarang digunakan apabila mengalami kikisan serat yang putus, terkelupas, berjumbai, perubahan ukuran panjang atau penampang tali, kerusakan pada serat, perubahan warna, dan kerusakan lainnya.
