PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 34
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Tali serat untuk perlengkapan pengangkat harus dibuat dari serat alam atau sintetis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. (2) Tali serat harus digulung pada tromol gulung (drum) yang tidak mempunyai permukaan tajam dan mempunyai alur paling sedikit sebesar diameter tali.
