PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 37
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Kait (hook) harus: a. dibuat dari baja yang dipanaskan dan dipadatkan atau dari bahan lain yang mempunyai kekuatan yang sama; b. dilengkapi dengan kunci pengaman; dan c. direncanakan dengan faktor keamanan paling rendah 5 (lima). (2) Kait (hook) tidak dapat digunakan apabila terdapat: a. pengurangan dimensi melebihi 10% (sepuluh persen) dari dimensi awal; atau b. perubahan bukaan mulut kait melebihi 5% (lima persen) dari dimensi awal.
