PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 32
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Puli harus terbuat dari logam yang tahan terhadap beban kejut atau bahan lain yang mempunyai kekuatan yang sama. (2) Puli memiliki ukuran garis tengah paling sedikit 18 (delapan belas) kali diameter tali kawat baja yang digunakan. (3) Poros puli harus dilakukan pelumasan secara teratur. (4) Bentuk dan ukuran alur puli harus sesuai dengan jenis dan ukuran tali kawat baja.
