PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 31
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Tromol gulung (drum) memiliki ukuran garis tengah paling sedikit 18 (delapan belas) kali diameter tali kawat baja dan/atau 300 (tiga ratus) kali diameter tali kawat baja yang terbesar. (2) Tromol gulung (drum) harus dilengkapi dengan flensa pada setiap ujungnya, paling sedikit memproyeksikan 2,5 (dua koma lima) kali garis tengah tali kawat baja dan/atau 62,5 mm (enam puluh dua koma lima milimeter) diukur dari lilitan tali kawat baja terluar. (3) Ujung tali kawat baja pada tromol gulung (drum) harus dipasang dengan kuat pada bagian dalam tromol gulung (drum) dan paling sedikit harus dibelit 2 (dua) kali secara
penuh pada tromol gulung (drum) saat kait (hook) berada pada posisi yang paling rendah.
