PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 30
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Lengan yang merupakan boom harus: a. dilengkapi dengan indikator pembaca sudut kemiringan untuk beban maksimum yang mudah terlihat dan terbaca oleh Operator kecuali untuk keran menara (tower crane); b. memiliki sistem penghenti yang berfungsi secara otomatis jika sudut kemiringan mencapai batas maksimal; dan c. digunakan sesuai dengan buku petunjuk pabrik pembuat. (2) Alat pencegah terjadinya benturan antara boom dengan muatan/barang yang diangkat harus dapat berfungsi secara otomatis pada saat dioperasikan.
