PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 29
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Batang penyangga (girder) yang menerima beban kerja maksimum pada bagian tengahnya, tidak boleh mengalami defleksi melebihi:
a. 1/888 (satu per delapan ratus delapan puluh delapan) dikali panjang span untuk jenis tunggal; dan b. 1/600 (satu per enam ratus) dikali panjang span untuk jenis ganda. (2) Batang penyangga (girder) harus memiliki alat pencegah benturan yang berfungsi secara otomatis pada saat dioperasikan.
