PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 183
BAB 7 — PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan harus menyampaikan laporan rekapitulasi surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 kepada Direktorat Jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan setiap 3 (tiga) bulan.
