PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 184
BAB 7 — PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik. (2) Pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
