PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 182
BAB 7 — PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang mendapatkan surat keterangan memenuhi persyaratan K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) diberikan stiker memenuhi syarat K3 pada setiap Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. (2) Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang mendapatkan surat keterangan tidak memenuhi persyaratan K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) diberikan stiker tidak memenuhi syarat K3 pada setiap Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. (3) Stiker memenuhi dan tidak memenuhi syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
