Pasal 181
BAB 7 — PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Surat keterangan yang diterbitkan wajib berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat K3. (3) Data teknis yang tercantum pada surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan sesuai jenis dan kapasitas Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan rincian: a. lembar pertama, untuk pemilik; b. lembar kedua, untuk unit pengawasan ketenagakerjaan setempat; dan c. lembar ketiga, untuk direktorat yang membidangi pengawasan norma K3. (5) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
