Pasal 180
BAB 7 — PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Hasil pemeriksaan dan pengujian kegiatan perencanaan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) harus dilaporkan ke pimpinan unit yang membidangi pengawasan norma K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 sampai dengan Pasal 178 harus dilaporkan ke pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan, kecuali Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut rental dan/atau penggunaannya lintas provinsi, harus dilaporkan ke pimpinan unit yang membidangi pengawasan norma K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat K3 yang diterbitkan oleh pimpinan unit yang membidangi pengawasan norma K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dituangkan dalam surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat K3 yang diterbitkan oleh pimpinan unit yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
