PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 172
BAB 6 — PERSONEL
(1) Pencabutan surat keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pencabutan Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan Juru Ikat (rigger) jika yang bersangkutan terbukti:
a. melakukan tugasnya tidak sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; b. melakukan kesalahan, kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja; dan/atau c. tidak melaksanakan kewajiban yang dipersyaratkan.
