Pasal 173
BAB 7 — PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian. (2) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemakaian, Alat Bantu Angkat dan Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian. (3) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan oleh: a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; b. Penguji K3 yang mempunyai kompetensi di bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; atau c. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. (4) Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan/atau standar Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
