PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 171
BAB 6 — PERSONEL
(1) Pengurus dan/atau Pengusaha dilarang mempekerjakan: a. Teknisi, Operator, dan Juru Ikat (rigger) yang tidak memiliki Lisensi K3; dan b. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang tidak memiliki surat keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan. (2) Pengurus dan/atau Pengusaha harus menyediakan buku kerja yang berisi rekaman kegiatan. (3) Pengurus dan/atau Pengusaha wajib melakukan pemeriksaan buku kerja Teknisi, Operator, dan Juru Ikat (rigger) yang berada di bawah pimpinannya setiap 3 (tiga) bulan sekali. (4) Buku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
