PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 170
BAB 6 — PERSONEL
Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berkewajiban: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang K3;
b. menyusun rencana kerja pemeriksaan dan/atau pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; c. membuat analisis kemampuan dan kinerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; d. menyusun tindakan pengamanan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; dan e. membuat laporan hasil pemeriksaan dan pengujian.
