Pasal 169
BAB 6 — PERSONEL
(1) Operator Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berkewajiban: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang K3; b. melaksanakan standar prosedur kerja aman; c. tidak meninggalkan tempat/ruang kerja pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut selama tenaga penggerak bekerja; d. mengoordinasikan Operator kelas II dan Operator kelas III bagi Operator kelas I, dan Operator kelas II mengawasi dan mengoordinasikan Operator kelas III; e. mengisi buku kerja dan membuat laporan harian selama mengoperasikan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; dan f. segera melaporkan kepada atasan jika Alat Pengaman atau perlengkapan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut tidak berfungsi dengan baik atau rusak. (2) Juru Ikat (rigger) berkewajiban: a. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang K3; b. melaksanakan standar prosedur pengikatan aman; dan c. mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.
