PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 168
BAB 6 — PERSONEL
Teknisi berkewajiban: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang K3; b. melaksanakan standar prosedur kerja aman; c. membuat laporan hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; d. mengisi buku kerja dan membuat laporan bulanan sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan; dan
e. melaporkan kepada atasan langsung mengenai kondisi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang menjadi tanggung jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai.
