Pasal 167
BAB 6 — PERSONEL
(1) Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (4) merupakan Tenaga Kerja yang memiliki tugas: a. membantu pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; b. membantu pengawasan ketentuan peraturan perundang-undangan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; c. melakukan identifikasi, analisa, penilaian dan pengendalian potensi bahaya Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; d. memeriksa dan menganalisis stabilitas; e. memeriksa, menganalisis, dan menguji Pesawat Angkat dan perlengkapannya; f. memeriksa, menganalisis, dan menguji Pesawat Angkut dan perlengkapannya; g. memeriksa, menganalisis, dan menguji Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya;
h. melaksanakan pengujian tidak merusak; dan i. membuat laporan dan analisis hasil pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. (2) Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berwenang: a. melakukan pemeriksaan, pengukuran, dan evaluasi keadaan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; b. melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian Pesawat Angkat; c. melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian Pesawat Angkut; d. melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya; e. memberikan saran perbaikan terhadap Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian; dan f. merekomendasikan penghentian pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan penggunaan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta kelengkapannya jika hasil pemeriksaan dan pengujian dinyatakan berbahaya atau tidak aman atau tidak memenuhi syarat K3.
