Pasal 166
BAB 6 — PERSONEL
(1) Juru ikat (rigger) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (3) merupakan Tenaga Kerja yang memiliki tugas: a. melaksanakan identifikasi potensi bahaya pengikatan benda kerja dan Alat Bantu Angkat dan Angkut; b. melaksanakan teknik dan syarat-syarat K3 pengikatan benda kerja dalam pencegahan kecelakaan kerja; c. melakukan pemilihan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya sesuai dengan kapasitas beban kerja aman;
d. melakukan pengecekan terhadap kondisi pengikatan aman dan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya yang digunakan; dan e. melakukan perawatan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya. (2) Juru Ikat (rigger) berwenang melakukan: a. pengikatan muatan/barang atau bahan sesuai dengan prosedur pengikatan dan hasil perhitungan; b. pemeriksaan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebelum digunakan; dan c. pemberian aba-aba pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
