Pasal 165
BAB 6 — PERSONEL
(1) Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) merupakan Tenaga Kerja yang memiliki tugas: a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; b. melaksanakan identifikasi potensi bahaya pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
c. melaksanakan teknik dan syarat-syarat K3 pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; d. melakukan pengecekan terhadap kondisi atau kemampuan kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, Alat Pengaman, dan alat-alat perlengkapan lainnya sebelum pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; dan e. bertanggung jawab atas kegiatan pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dalam keadaan aman. (2) Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) berwenang menghentikan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut jika Alat Pengaman atau perlengkapan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut tidak berfungsi dengan baik atau rusak. (3) Operator keran angkat kelas I selain berwenang melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berwenang: a. mengoperasikan keran menara tanpa batasan ketinggian; b. mengoperasikan keran angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 (seratus) ton; dan c. mengawasi dan membimbing kegiatan Operator kelas II dan/atau Operator kelas III, apabila perlu didampingi oleh Operator kelas II dan/atau kelas III. (4) Operator keran angkat kelas II selain berwenang melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berwenang: a. mengoperasikan keran angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas lebih dari 25 (dua puluh lima) ton sampai dengan 100 (seratus) ton atau tinggi menara sampai dengan 60 m (enam puluh meter); dan b. mengawasi dan membimbing kegiatan Operator kelas III, apabila perlu didampingi oleh Operator kelas III. (5) Operator keran angkat kelas III selain berwenang melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
berwenang mengoperasikan keran angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton atau tinggi menara sampai dengan 40 m (empat puluh meter). (6) Operator forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler kelas I selain berwenang melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berwenang: a. mengoperasikan forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 15 (lima belas) ton; dan b. mengawasi dan membimbing kegiatan Operator kelas II. (7) Operator forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler kelas II selain berwenang melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berwenang mengoperasikan forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler sesuai jenisnya dengan kapasitas sampai dengan 15 (lima belas) ton.
