Pasal 164
BAB 6 — PERSONEL
(1) Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) merupakan Tenaga Kerja yang memiliki tugas: a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; b. melaksanakan identifikasi potensi bahaya pemasangan atau perakitan, pemeliharaan/perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
c. melaksanakan identifikasi potensi bahaya pemasangan atau perakitan, pemeliharaan/perawatan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta kelengkapannya; d. melaksanakan teknik dan syarat-syarat K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dalam pemasangan atau perakitan, pemeliharaan/perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, dan pemeriksaan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta kelengkapannya; dan e. bertanggung jawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. (2) Teknisi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berwenang melakukan: a. pemasangan, perbaikan, atau perawatan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; b. pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; dan c. membantu pemeriksaan dan/atau pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Pengawas Ketenagakerjaan spesialis dan/atau Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
