PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 163
BAB 6 — PERSONEL
(1) Surat keputusan penunjukan, kartu tanda kewenangan, dan Lisensi K3 hanya berlaku selama yang bersangkutan bekerja di perusahaan yang mengajukan permohonan. (2) Dalam hal Operator, Teknisi, Juru Ikat (rigger), dan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut pindah tempat bekerja sebelum berakhirnya masa berlaku surat keputusan penunjukan, kartu tanda kewenangan dan Lisensi K3 maka surat keputusan penunjukan, kartu tanda kewenangan, dan Lisensi K3 dapat dilakukan perubahan melalui permohonan dari perusahaan tempat Operator, Teknisi, Juru Ikat (rigger), dan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut bekerja.
