Pasal 162
BAB 6 — PERSONEL
(1) Surat Keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. (2) Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan/atau Juru Ikat (rigger) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. (3) Permohonan perpanjangan Surat Keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengurus dan/atau Pengusaha kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. asli surat keputusan penunjukan Ahli K3 yang akan diperpanjang; b. asli kartu tanda kewenangan yang akan diperpanjang; c. surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter; d. fotokopi kartu tanda penduduk; e. fotokopi sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; f. laporan kegiatan selama masa berlaku; dan g. pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (dua kali tiga sentimeter) sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar. (4) Permohonan perpanjangan Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan/atau Juru Ikat (rigger) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pengurus dan/atau Pengusaha kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. asli Lisensi K3 yang akan diperpanjang; b. surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter; c. fotokopi kartu tanda penduduk;
d. fotokopi sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan e. pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (dua kali tiga sentimeter) sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar. (5) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlakunya berakhir.
