PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 161
BAB 6 — PERSONEL
(1) Dalam hal sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (3) belum ada, dapat menggunakan surat keterangan telah mengikuti pembinaan K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pembinaan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
