Pasal 160
BAB 6 — PERSONEL
(1) Untuk memperoleh surat keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, Pengurus dan/atau Pengusaha mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi ijazah pendidikan terakhir; b. surat keterangan berpengalaman kerja bagi Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang diterbitkan oleh perusahaan; c. surat keterangan sehat untuk bekerja (fit to work) dari dokter; d. fotokopi kartu tanda penduduk; e. fotokopi sertifikat kompetensi; f. laporan praktek kerja lapangan untuk pemeriksaan 15 (lima belas) jenis Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; dan g. pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (dua kali tiga sentimeter) sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan dokumen dan evaluasi oleh tim. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan.
