Pasal 159
BAB 6 — PERSONEL
(1) Untuk memperoleh Lisensi K3 Teknisi, Operator, atau Juru Ikat (rigger), Pengurus dan/atau Pengusaha mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi ijazah pendidikan terakhir; b. surat keterangan berpengalaman kerja sesuai bidangnya masing-masing yang diterbitkan oleh perusahaan tempat bekerja; c. surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter; d. fotokopi kartu tanda penduduk; e. fotokopi sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan f. pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (dua kali tiga sentimeter) sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan dokumen dan evaluasi oleh tim. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, Direktur Jenderal menerbitkan Lisensi K3.
