PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 158
BAB 6 — PERSONEL
Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (5) harus memenuhi persyaratan: a. pendidikan paling rendah diploma III bidang teknik atau sederajat; b. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidangnya; c. sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter; d. berusia paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun; dan e. memiliki surat keputusan penunjukan oleh Menteri dan kartu tanda kewenangan.
