PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 157
BAB 6 — PERSONEL
Juru Ikat (rigger) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (4) harus memenuhi persyaratan: a. paling rendah berpendidikan SMA atau sederajat; b. memiliki pengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dibidangnya; c. sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter; d. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; e. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan f. memiliki Lisensi K3.
