PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 156
BAB 6 — PERSONEL
Operator kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b, dan Operator robotik dan konveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf e, harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat; b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun membantu pelayanan di bidangnya; c. sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter; d. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun; e. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan f. memiliki Lisensi K3.
