PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 155
BAB 6 — PERSONEL
Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf c, Pasal 151 huruf d, dan Pasal 152 ayat (2), harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat; b. berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya; c. sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter; d. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; e. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan f. memiliki Lisensi K3.
