PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 149
BAB 6 — PERSONEL
Operator keran angkat kelas III yang berpendidikan SMA atau sederajat dapat ditingkatkan menjadi Operator keran angkat kelas II dan Operator keran angkat kelas II dapat ditingkatkan menjadi Operator keran angkat kelas I dengan persyaratan sebagai berikut: a. berpengalaman sebagai Operator sesuai dengan kelasnya paling singkat 2 (dua) tahun terus menerus; dan
b. lulus uji Operator keran angkat sesuai dengan kualifikasinya.
