Pasal 148
BAB 6 — PERSONEL
(1) Operator keran angkat kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) huruf a dan Operator hidraulik drilling rig, pilling crane/mesin pancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat; b. berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya; c. sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter; d. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; e. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan f. memiliki Lisensi K3. (2) Operator keran angkat kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat; b. berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya; c. surat keterangan sehat bekerja dari dokter; d. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; e. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan f. memiliki Lisensi K3. (3) Operator keran angkat kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat; b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun membantu pelayanan di bidangnya; c. surat keterangan sehat bekerja dari dokter; d. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun; e. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan f. memiliki Lisensi K3.
