PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 147
BAB 6 — PERSONEL
(1) Operator keran angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf b diklasifikasikan sebagai berikut: a. Operator kelas III; b. Operator kelas II; dan c. Operator kelas I. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Operator hidraulik drilling rig, pilling crane/mesin pancang.
