PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 146
BAB 6 — PERSONEL
Operator dongkrak dan Operator personal platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf a dan huruf d harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat; b. berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya; c. surat keterangan sehat bekerja dari dokter; d. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; e. memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan f. memiliki Lisensi K3.
