PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 150
BAB 6 — PERSONEL
Operator alat angkat jenis pengatur posisi benda kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf c harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat; b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun membantu pelayanan di bidangnya; c. surat keterangan sehat bekerja dari dokter; d. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun; e. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan f. memiliki Lisensi K3.
