PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 139
BAB 5 — ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Alat kelengkapan berupa: shackle, turnbuckle, swivel, eyebolt, eyenuts, eyepad, hooker, rings, master link, dan clamp harus: a. digunakan sesuai dengan jenis, kapasitas, bentuk muatan; dan b. dilakukan pemilihan sesuai dengan jenis Alat Bantu Angkat dan Angkut dalam pengikatan, kecuali jaring. (2) Setiap orang dilarang menggunakan alat kelengkapan berupa shackle, turnbuckle, swivel, eyebolt, eyenuts, eyepad, hooker, rings, master link, dan clamp jika mengalami: a. perubahan dimensi 10% (sepuluh persen) dari dimensi semula; dan b. perubahan bentuk, kerusakan ulir, retak, dan korosi. (3) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimusnahkan.
