Pasal 140
BAB 6 — PERSONEL
(1) Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. (2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Teknisi; b. Operator; c. Juru Ikat (rigger); dan d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. (3) Kompetensi personel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kewenangan personel Teknisi, Operator, dan Juru Ikat (rigger) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c harus dibuktikan dengan Lisensi K3. (5) Kewenangan personel Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dibuktikan dengan surat keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
