PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 138
BAB 5 — ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Keranjang manusia (personal basket) yang mengunakan tali serat sintetis dan digunakan di permukaan atau di atas air harus:
a. mempunyai faktor keamanan 5 (lima); dan b. dilengkapi dengan pelampung dan tali pengatur (tag line). (2) Tenaga Kerja yang berada di dalam keranjang manusia (personal basket) yang bekerja di permukaan atau di atas air harus dilengkapi pelampung. (3) Setiap orang dilarang menggunakan keranjang manusia (personal basket) yang memakai tali serat sintetis jika mengalami: a. perubahan warna, terkikis, meleleh atau kerusakan lainnya; dan/atau b. pengurangan diameter tali melebihi 10% (sepuluh persen) dari diameter semula.
