Pasal 137
BAB 5 — ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Keranjang manusia (personal basket) yang terbuat dari baja harus: a. mempunyai konstruksi kuat dan aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku; b. mempunyai faktor keamanan paling sedikit 5 (lima); c. dilengkapi dengan pengaman pinggir (toeboard); d. memiliki pintu penutup yang dapat dikunci dan dibuka secara aman; e. memiliki atap pelindung yang dilengkapi dengan pengait; dan f. dirancang dengan tinggi paling sedikit 2 m (dua meter) dari lantai kerja. (2) Tenaga Kerja yang berada di dalam keranjang manusia (personal basket) harus dilengkapi full body harness. (3) Setiap orang dilarang menggunakan keranjang manusia (personal basket) yang terbuat dari baja yang mengalami keropos, karat, retak pada bagian rangka dan lantai kerjanya.
