PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 134
BAB 5 — ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Sling tali serat (synthetic rope sling) harus: a. mempunyai faktor keamanan paling sedikit 5 (lima); dan b. dianyam (splice) pada kedua ujungnya. (2) Pengurangan diameter sling tali serat (synthetic rope sling) tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari diameter semula. (3) Sling tali serat (synthetic rope sling) dilarang digunakan jika: a. mengalami perubahan warna, terkikis, meleleh atau kerusakan lainnya; b. terkena bagian yang tajam dari thimble atau komponen lainnya yang berkarat; dan c. temperatur di atas 90oC (sembilan puluh derajat celcius) dan di bawah -40oC (minus empat puluh derajat celsius).
